Pemeriksaan Visum Et Repertum

Visum Et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasi, dibawah sumpah dan untuk kepentingan pengadilan.

Persyaratan

  1. Membawa Identitas Diri
  2. Membawa Surat Permintaan Visum et Repertum dari pihak kepolisian

Tujuan

Hasil pemeriksaan visum  dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Waktu Penyelesaian

Waktu Penyelesaiannya 1 x 24 jam Pelayanan

  • Biaya/Tarif
  • Visum Korban Hidup                     : Rp. 100.000
  • Visum pemeriksaan luar mayat     : Rp. 150.000
  • Surat Keterangan Kematian          : Rp. 20.000
  • Surat Keterangan Mayat               : Rp. 20.000