Pelayanan Pendaftran

PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN

Pendaftaran pasien adalah tata cara penerimaan pasien untuk mendapatkan identitas pasien serta mendaftarkan pasien tersebut ke ruang pelayanan yang dituju.

Persyaratan

Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa:

  1. Kartu Identitas: (KTP/KK/Keterangan Domisili)
  2. Kartu BPJS

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pasien Baru
    • Pasien datang
    • Pasien mendapatkan nomor antrean pendaftaran
    • Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS (jika ada)
    • Pasien mendapatkan nomor rekam medis dan kartu berobat
    • Pasien menunggu di ruang pelayanan yang dituju
  • Pasien Lama
    • Pasien datang
    • Pasien mendapatkan nomor antrean pendaftaran
    • Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat
    • Pasien menunggu panggilan di ruang pelayanan yang dituju
  • Pendaftaran online
    • Pasien langsung menyerahkan bukti pendaftaran online ke loket pendaftaran.
    • Pasien menunggu di ruang pelayanan yang dituju
    • Jangka Waktu Penyelesaian
    • Estimasi jangka waktu pelayan 5-10 menit

Biaya/Tarif

  • JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Umum : Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
    • Retribusi Rawat Jalan: Rp. 20.000

Standar Pelayanan Publik Ruang Pendaftran : Unduh