


Informasi Kepegawaian adalah segala hal mengenai kedudukan, hak, kewajiban dan pembinaan terhadap pegawai. Pegawai adalah orang yang bekerja pada pemerintah atau perusahaan. Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan jenisnya Pegawai ASN terdiri atas :
- Pegawai Negeri Sipil; dan
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sedangkan di Puskesmas Padaherang ada Pegawai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) / NON PNS yang berjumlah 47 orang. Untuk Jumlah Pegawai PNS 48 Orang.