Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Presiden Republik Indonesia (Inpres Nomor 17 Tahun 2011) menginstruksikan kepada para menteri dan kepala lembaga negara serta Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2012, dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012. Salah satu strateginya adalah “Strategi Pencegahan”.
Zona Integritas Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam rangka memberikan apresiasi kepada top manajemen yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi, Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi. Peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. K/L/Pemda yang telah mencanangkan kesiapan/kesanggupan menjadi K/L/Pemda yang berpredikat ZI mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan K/L/Pemda yang bersangkutan.
Untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional. Untuk WBK ditetapkan oleh Kepala K/L/Daerah sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan dan RB. Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai WBK/WBBM,
PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS
Puskemas Padaherang pada bulan oktober telah mendapat predikat Paripurna oleh Tim Akreditasi FKTP tingkat pertama Kementrian Kesehatan.

Predikat tersebut membuktikan bahwa Puskesmas Padaherang menetapkan program dan pelayanan sesuai dengan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan. Puskesmas Padaherang dengan predikat paripurna tentunya mendapat apresiasi dari berbagai pihak dan prestasi tersendiri bagi Kabupaten Pangandaran yang merupakan kabupaten baru tetapi layanan kesehatan tingkat pertamannya dijalankan dengan standar standar utama. Disamping predikat akreditasi paripurna, Puskesmas Padaherang melalui Kepala Puskesmas Ibu Suryati, S.KM, M.Si pada tahun yang sama memperoleh Anugerah Menteri Kesehatan 2019 atas prestasi program pemberdayaan masyarakat dengan program Lumbung Gizi Desa (BUGIZA).

Disamping tentunya banyak prestasi prestasi yang lain seperti penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebanyak 2 kali berturut turut yang merupakan syarat pembangunan Zona Integritas.
Sesuai dengan surat dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran nomor WAS.09.01/044/Insp.02/2020 perihal Zona Integritas Dalam Kegiatan Menuju Wilayah bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi bersih Dan Melayani di Kabupaten Pangandaran , Puskesmas Padaherang, Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran telah ditetapkan sebagai Unit Organisasi yang akan diberikan pembinaan Oleh Tim Pembina ZI Kabupaten Pangandaran. Kegiatan ini adalah serangkaian persiapan terhadap penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Dan Birokrasi republik Indonesia.
Atas dasar Surat dari inspektorat tersebut, maka Puskesmas Padaherang pada hari senin 27 januari 2020 dilaksanakan sosialiasi oleh Tim Pembina ZI Kabupaten Pangandaran,

dalam sosialasi tersebut disampaikan landasan hukum pelaksanaan zona integritas, maksud dan tujuan, unsur unsur yang harus dipenuhi agar terwujud WBK dan WBBK.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pembinaan Inspektorat dan telah dilaksanakan sosialisasi maka pada hari Jumat, 7 Februari 2020 dilaksanakan pencangan Zona Integritas di Puskesmas Padaherang,

yang dikuti oleh semua unsur lintas sektor bersamaan dengan agenda lokakarya mini bulanan hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran. Didalam pencangan tersebut disampaikan surat Inspektorat Kabupaten Pangandaran tentang Penetapan Unit Organisasi Dalam Kegiatan Menuju Wilayah bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi bersih Dan Melayani di Kabupaten Pangandaran dan Penanda tanganan Komitmen menunju Zona Integritas, pihak yang menandatangani adalah semua unsur lintas sector dan semua pegawai Puskesmas Padaherang.
Pencanangan adalah kepercayaan dan juga tantangan yang harus dijawab oleh Puskesmas Padaherang. Karena sejatinya bukan sekedar seremonial, mewujudkan zona integritas adalah implementasi nyata kesatuan pikiran, hati dan tindakan dalam menjalankan aturan aturan yang telah ditetapkan baik peraturan perundang undangan, kode etik dan displin serta nilai nilai sosial.
Zona Integritas adalah tujuan akhir bukan WBK atau WBBM, WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan K/L/Daerah menjadi sebuah Island of Integrity atau Zona Integritas. Unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM harus menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya. Unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Kita berharap Puskesmas Padaherang dapat mewujudkannya. Aamiinn