PELAYANAN FARMASI merupakan salah satu dari jenis layanan di UPTD Puskesmas Padaherang yang memberikan pelayanan dalam gedung berupa pelayanan resep baik resep racikan maupun non racikan. Persyaratan pelayanan resep obat yaitu dengan pasien membawa resep dari Dokter baik dari Poli Umum, Poli Kesehatan Gigi dan Mulut, dan KIA.
Tenaga yang memberikan pelayanan farmasi di UPTD Puskesmas Padaherang terdiri dari 1 orang apoteker dan 4 orang tenaga teknis kefarmasian yang semuanya telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk memberikan pelayanan kefarmasian.
Sarana dan prasarana
Ruang pelayanan farmasi UPTD Puskesmas Padaherang memiliki sarana yang cukup lengkap dalam menunjang pemberian pelayanan farmasi.
Dalam menjalankan fungsinya pelayanan farmasi UPTD Puskesmas Padaherang bekerjasama dengan seluruh unit pelayanan kesehatan lainnya yang terdapat di UPTD Puskesmas Padaherang seperti pelayanan Pemeriksaan Umum, Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, Pelayanan KIA, Pelayanan Gizi, Pelayanan Laboratorium, dan Pelayanan Promosi Kesehatan.