PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN
Pendaftaran pasien adalah tata cara penerimaan pasien untuk mendapatkan identitas pasien serta mendaftarkan pasien tersebut ke ruang pelayanan yang dituju.
Persyaratan
Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa:
- Kartu Identitas: (KTP/KK/Keterangan Domisili)
- Kartu BPJS
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien Baru
- Pasien datang
- Pasien mendapatkan nomor antrean pendaftaran
- Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS (jika ada)
- Pasien mendapatkan nomor rekam medis dan kartu berobat
- Pasien menunggu di ruang pelayanan yang dituju
- Pasien Lama
- Pasien datang
- Pasien mendapatkan nomor antrean pendaftaran
- Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat
- Pasien menunggu panggilan di ruang pelayanan yang dituju
- Pendaftaran online
- Pasien langsung menyerahkan bukti pendaftaran online ke loket pendaftaran.
- Pasien menunggu di ruang pelayanan yang dituju
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Estimasi jangka waktu pelayan 5-10 menit
Biaya/Tarif
- JKN : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
- Umum : Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- Retribusi Rawat Jalan: Rp. 20.000
Standar Pelayanan Publik Ruang Pendaftran : Unduh