PELAYANAN PENGUJIAN KESEHATAN
Pelayanan pengujian kesehatan adalah pelayanan yang diberikan kepada pengunjung yang akan memeriksakan kesehatannya.
Pelayanan pengujian kesehatan di UPTD Puskesmas Padaherang meliputi pemeriksaan kesehatan umum, pemeriksaan calon pengantin dan pemeriksaan kesehatan haji.
Persyaratan
Pemeriksaan kesehatan umum
a. Membawa identitas diri: KTP/KK/Surat Keterangan Domilisi
Pemeriksaan calon pengantin
a. Membawa identitas diri: KTP/KK/Surat Keterangan Domisili
b. Membawa pass foto 3 lembar ukuran 2×3 atau 3×4
Pemeriksaan Haji
a. Membawa identitas diri: KTP
b. Kartu BPJS
c. Medical Check Up dari Labkesda
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a. Pengunjung mengambil Nomor Antrean
b. Pengunjung mendaftar di tempat pendaftaran
– Pengunjung menyerahkan blanko pemeriksaan kesehatan (jika telah memiliki blanko sendiri) ke petugas pendaftaran
c. Pengunjung membayar adminitrasi ke kasir
d. Pengunjung menunggu panggilan pemeriksaan
e. Pengunjung diperiksa di ruang pelayanan
f. Pengunjung kembali ke tempat pendaftaran untuk mencetak hasil pemeriksaan/membawa blanko yang telah diisi oleh dokter untuk di stempel.
Waktu Penyelesaian
a. Estimasi Penyelesaian 10-20 menit
Biaya/Tarif
- Retribusi Rawat Jalan : Rp. 20.000
- Pelayanan Kesehatan Umum : Rp. 25.000
- Pemeriksaan Calon Pengantin : Rp. 25.000
- Pemeriksaan Kesehatan Haji : Rp. 50.000